Adapun pemerkosaan tersebut telah dilakukan berulang kali.
"Istrinya ke luar negeri sebagai TKW, sehingga melampiaskan nafsunya kepada korban," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Iptu Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).
SP akhirnya ditangkap pada 25 Januari 2020, menyusul pelaporan yang dibuat korban pada 23 Januari 2020.
Saat penangkapan SP dikabarkan sempat melarikan diri ke dalam hutan kayu sengon yang terdapat di sekitar rumahnya.
Namun, SP pada akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Kini, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri.
Sementara, SP kini dikenai pasl UU. no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Okki Margaretha |