Selanjutnya, kakak kandung korban mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak korban duduk di keas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.
Sementara DA mengaku baru satu kali melakukan tindak cabul pada I.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketiga pelaku dilakukan tidak saling tahu," ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
"Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” lanjutnya.
DM dan DA mengaku nekat memperkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel.
Sementara MK mengaku nekat menggauli putrinya karena jarang melakukan hubungan intim dengan istrinya.
Melansir dari Tribun Mataram, setelah bertahun-tahun diperkosa, korban mengalami trauma.
Kini tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76e UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Festi Paotonan selaku Kepala Dinas Perlindungan Anak dan perempuan Kabupaten Mamasa, mengatakan, korban kini sudah mendapatkan pendampingan.
Fasti pun berharap ketiga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Mataram |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |