Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - I (15) seorang remaja asal Mamasa, Sulawesi Barat, diperkosa oleh ayah kandungnya, MK (60), kakaknya DM (22), dan sepupunya DA (22).
Melansir dari Kompas.com pada Kamis (30/1/2020), kejadian keji ini terungkap ketika tetangga dan tokoh masyarakat setempat mulai merasa aneh dan curiga.
Warga curiga melihat kedekatan dan hubungan antara ketiga pelaku dengan korban.
Warga dan aktivis perempuan kemudian meminta keterangan dari I.
I akhirnya mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh ketiga pelaku yang tak lain adalah ayah, kakak dan sepupunya sendiri.
Namun korban mengaku tak berdaya melawan ketiga pelaku lantaran selama ini hidupnya bergantung pada mereka.
Sementara itu ketiga pelaku telah ditangkap dan diamankan setelah Polres Mamasa mendapat laporan pada Selasa (28/1/2020).
Kepada polisi, ketiga pelaku awalnya mengelak dan tak mengakui perbuatannya.
Namun saat diinterogasi lebih dalam, MK, sang ayah akhirnya mengakui perbuatannya dan telah melakukan hal tercela itu sejak sang putri duduk di kelas 6 SD.
Selanjutnya, kakak kandung korban mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak korban duduk di keas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.
Sementara DA mengaku baru satu kali melakukan tindak cabul pada I.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketiga pelaku dilakukan tidak saling tahu," ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
"Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” lanjutnya.
DM dan DA mengaku nekat memperkosa korban karena sering menonton video porno dari ponsel.
Sementara MK mengaku nekat menggauli putrinya karena jarang melakukan hubungan intim dengan istrinya.
Melansir dari Tribun Mataram, setelah bertahun-tahun diperkosa, korban mengalami trauma.
Kini tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76e UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Festi Paotonan selaku Kepala Dinas Perlindungan Anak dan perempuan Kabupaten Mamasa, mengatakan, korban kini sudah mendapatkan pendampingan.
Fasti pun berharap ketiga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Mataram |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |