Kasus pelanggaran ini dikatakan menyebabkan kerugian yang fantastis.
"Ya sekitar itu lah (miliaran rupiah)," ungkapnya.
Sampai saat ini, sidang terkait kasus ini telah dilaksanakan sebanyak 3 kali.
Namun pihak Gen Halilintar tidak pernah hadir hingga sidang yang ketiga kemarin.
Agar mereka memenuhi panggilan, tim kuasa hukum Nagaswara memasang surat panggilan melalui salah satu media cetak.
"Kami minta untuk panggilan koran karena memang salah satu caranya seperti itu. Bisa panggilan hukum ditempel di kantor Wali Kota dan kami minta dua-duanya untuk dilakukan," ujar Yoshi dkutip dari Tribun Palu, Rabu (29/1/2020).
Yoshi juga mengatakan bahwa langkah yang dilakukannya itu tidak melanggar etika hukum yang berlaku.
"Yang kita lewati enggak salah, karena menurut majelis hakim sudah dipanggil secara pantas dan tidak ada kehadirannya," jelasnya.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Tribun Palu |
Penulis | : | Maria Novika Diah Siswari |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |