Baca Juga: Tolak Tawaran Reuni Bareng Band Samsons, Bams Sang eks Vokalis: Butuh Uang Banget Kesannya!
Sebelumnya, hasil autopsi tersebut telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung, pada pekan lalu.
Menurut Kombes Saptono Erlangga, pihaknya harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (31/1/2020), gelar perkara diatur di Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Gelar perkara bertujuan untuk menentukan status perkara pidana atau bukan, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur pasal yang disangkakan, menentukan saksi, tersangka dan barang bukti.
Dalam gelar perkara itu, polisi menyertakan bukti seperti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi pada tubuh Lina.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti dari kematian dari mantan istri Sule.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |