Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - ZA (17), siswa SMA yang kasusnya sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu akhirnya hari ini dapat sedikit bernapas lega.
Setelah sempat dikabarkan akan didakwa penjara seumur hidup, ZA kini hanya akan dituntut pidana pembinaan saja.
Hal ini diterangkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepajen, Sobrani Binzar.
Menurut Sobrani, eksekusi kasus ZA sudah sesuai dengan putusan hakim anak Pengadilan Negeri (PN) Kepajen nomor: 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN tanggal 23 Januari 2020.
Di mana wujud eksekusinya berupa pembinaan terhadap ZA di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun.
“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan pidana dari jaksa. Tujuannya agar anak tetap mendapatkan pelajaran sesuai atau setaraf dengan mata pelajaran SMA yang ada di lembaga tersebut,” tutur Sobrani seperti yang dikutip Grid.ID dari Suryamalang.
Selain itu, lanjut Sobrani, LKSA Darul Aitam dinilai menjadi tempat yang tepat bagi ZA untuk mendapatkan pendidikan agama.
“LKSA tersebut ada pendidikan agama secara intensif. Kami berharap pemidanaan ini agar ZA menjadi lebih baik terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” pungkas Sobrani.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com,suryamalang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |