Mulai hari ini, Jumat (31/01/2020), ZA pun sudah resmi dibina di Pesantren Darul Aitam, Kabupaten Malang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ZA sudah datang menggunakan hoodie dan topi berwarna hitam dengan didampingi kuasanya.
Turut juga hadir pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Pengurus LKSA Darul Aitam.
Di Bawah Umur
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA tidak akan seumur hidup.
“Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada,"kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, di kantornya, Senin (20/1/2020).
Meski memang ada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang didakwakan kepada ZA.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Uya Kuya Justru Beri Keterangan Berbeda!
Namun karena dalam kasus ini pelaku masih di bawah umur, maka segala proses hukum akan dilakukan di bawah peradilan anak, di mana ancaman hukumannya hanya berlaku separuh.
"Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak,” lanjut Sobrani.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com,suryamalang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |