Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - ZA (17), siswa SMA yang kasusnya sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu akhirnya hari ini dapat sedikit bernapas lega.
Setelah sempat dikabarkan akan didakwa penjara seumur hidup, ZA kini hanya akan dituntut pidana pembinaan saja.
Hal ini diterangkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepajen, Sobrani Binzar.
Menurut Sobrani, eksekusi kasus ZA sudah sesuai dengan putusan hakim anak Pengadilan Negeri (PN) Kepajen nomor: 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN tanggal 23 Januari 2020.
Di mana wujud eksekusinya berupa pembinaan terhadap ZA di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun.
“Putusan hakim sesuai dengan tuntutan pidana dari jaksa. Tujuannya agar anak tetap mendapatkan pelajaran sesuai atau setaraf dengan mata pelajaran SMA yang ada di lembaga tersebut,” tutur Sobrani seperti yang dikutip Grid.ID dari Suryamalang.
Selain itu, lanjut Sobrani, LKSA Darul Aitam dinilai menjadi tempat yang tepat bagi ZA untuk mendapatkan pendidikan agama.
“LKSA tersebut ada pendidikan agama secara intensif. Kami berharap pemidanaan ini agar ZA menjadi lebih baik terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” pungkas Sobrani.
Mulai hari ini, Jumat (31/01/2020), ZA pun sudah resmi dibina di Pesantren Darul Aitam, Kabupaten Malang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, ZA sudah datang menggunakan hoodie dan topi berwarna hitam dengan didampingi kuasanya.
Turut juga hadir pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Pengurus LKSA Darul Aitam.
Di Bawah Umur
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mengklarifikasi dakwaan terhadap ZA tidak akan seumur hidup.
“Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup. Itu saya pastikan tidak ada,"kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar, di kantornya, Senin (20/1/2020).
Meski memang ada pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang didakwakan kepada ZA.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Uya Kuya Justru Beri Keterangan Berbeda!
Namun karena dalam kasus ini pelaku masih di bawah umur, maka segala proses hukum akan dilakukan di bawah peradilan anak, di mana ancaman hukumannya hanya berlaku separuh.
"Karena yang menjadi terdakwa di sini, anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak,” lanjut Sobrani.
Hal ini sesai dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di mana jika Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal penjara seumur hidup, maka untuk peradilan pidana anak hanya berlaku separuhnya, yakni ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.
Begitu juga dengan pasal-pasal yang lainnya.
“Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin. Karena Pasal 340 saja, ancaman maksimal itu 10 tahun untuk anak."
"Pasal 338, ancamannya 7 setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat 3 itu ancaman maksimalnya 3 setengah tahun,” pungkas Sobrani.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com,suryamalang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |