Menurut Widodo kasus ini harus ditindaklanjuti agar tidak merusak tatanan adab dan demokrasi.
Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan moril terhadap sang Wali Kota Tri Rismaharini.
"Hal ini sebagai wujud dukungan moril kepada Bu Wali Kota, serta sebagai upaya merawat atmosfer demokrasi yang sehat dan cerdas dengan tidak menyalahgunakan media sosial," ungkapnya.
Sementara itu melansir dari Kompas, kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah terungkap.
Polisi berhasil menciduk sebuah akun Facebook bernama Zikria Dzatil.
Kasat Reskrim Polrestrabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan bahwa pemilik akun tersebut terdeteksi berada di Jawa Barat.
"Kami sudah amankan, saat ini masih proses untuk pemeriksaan. Kalau sudah selesai akan dirilis Kapolrestabes," kata Sudamiran.
Selanjutnya, Polrestabes Surabaya sudah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan penghinaandan pencemaran nama baik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama Zikria Dzatil.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho pun menegaskan, kesembilan saksi itu meliputi pihak pelapor, masyarakat maupun LSM.
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) untuk ikut menindak lanjuti.
(*)
4 Rekomendasi Drakor Gong Yoo yang Super Seru, Terbaru Menceritakan Misteri Kawin Kontrak di The Trunk!
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |