Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lagi-lagi terjadi di jagat maya.
Kasus penghinaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini baru-baru ini tengah santer menjadi perhatian publik.
Arek-arek Suroboyo yang tak terima sang Walikota Tri Rismaharini dihina akhirnya melapor pada pihak berwajib.
Mengutip dari Surya.co.id pada Minggu (2/2/2020) dugaan pencemaran nama baik terhadap Risma telah dilaporkan pada 21 Januari 2020.
Dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Risma, awalnya bermula saat ada hujan deras pada (15/1/2020) lalu.
Di mana ada akun Facebook telah memposting potret Risma kala itu disertai dengan sebuah caption yang tak pantas.
Mengetahui hal itu, narahubung Forum Arek Suroboyo Wani, Widodo, akhirnya melaporkan akun yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik tersebut.
"Ada dua akun facebook, yakni Zikria Dzatil dan Farel Grunch," tegas Widodo.
"Kedatangan kami di sini melaporkan secara resmi sekaligus menggelar aksi damai," tambahnya.
Menurut Widodo kasus ini harus ditindaklanjuti agar tidak merusak tatanan adab dan demokrasi.
Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan moril terhadap sang Wali Kota Tri Rismaharini.
"Hal ini sebagai wujud dukungan moril kepada Bu Wali Kota, serta sebagai upaya merawat atmosfer demokrasi yang sehat dan cerdas dengan tidak menyalahgunakan media sosial," ungkapnya.
Sementara itu melansir dari Kompas, kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah terungkap.
Polisi berhasil menciduk sebuah akun Facebook bernama Zikria Dzatil.
Kasat Reskrim Polrestrabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan bahwa pemilik akun tersebut terdeteksi berada di Jawa Barat.
"Kami sudah amankan, saat ini masih proses untuk pemeriksaan. Kalau sudah selesai akan dirilis Kapolrestabes," kata Sudamiran.
Selanjutnya, Polrestabes Surabaya sudah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan penghinaandan pencemaran nama baik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama Zikria Dzatil.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho pun menegaskan, kesembilan saksi itu meliputi pihak pelapor, masyarakat maupun LSM.
Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) untuk ikut menindak lanjuti.
(*)
5 Tips Whats App yang Jarang Diketahui dan Berguna Banget, Dijamin Mempermudah Hidup!
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |