Baca Juga: Menyadari Betrand Peto Sering Dibully, Ruben Onsu Berikan Psikolog Demi Pendampingan
Sementara itu dikarenakan korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur, Polresta Malang Kota akan menangani kasus dengan berpedoman pada UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kita tindaklanjuti. Untuk pasal, pasal 80 ayat 2 karena ini luka berat. Ancamannya juga 5 tahun dengan Rp 100 juta,” katanya.
Leonardus juga membenarkan apabila tindak bullying tersebut telah terjadi pada pekan lalu.
Pihak korban awalnya sempat memilih untuk tidak melapor meski harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Lavalette Kota Malang akibat dari tindak bully tersebut.
Namun setelah dijenguk, korban mengalami trauma.
Beberapa bagian tubuhnya mengalami memar, akhirnya kasus ini diusut.
"Kemarin kita sudah besuk di Rumah Sakit Lavallette, menyaksikan bahwa kondisi korban masih sakit. Di beberapa bagian tubuhnya, di bagian pergelangan tangan, pergelangan kaki, juga di bagian punggung belakang masih ada bekas memar,” katanya.
Bahkan sampai saat ini pihak korban dikabarkan belum banyak bercerita dan masih trauma.
Kini penyidik akan terus menindak lanjuti dengan memeriksa pihak sekolah, termasuk tujuh siswa yang terliabat dalam aksi kekerasan dan bullying tersebut.
"Selanjutnya nanti dari pihak sekolah. Mungki dari guru-guru atau kepala sekolah. Otomatis kita panggil orang tua dari yang bersangkutan. Tapi ini karena anak, kita hormati hak-haknya,” katanya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |