Pasca insiden tersebut berlangsung, Rosmiati akhirnya panik dan sempat meminta petugas keamanan untuk membawa suaminya ke rumah sakit.
Namun, nyawa Alexander sudah tak dapat diselamatkan.
Sementara itu melansir dari Kompas, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy menyampaikan, pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal saat keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Alexander.
"Mereka (keluarga korban) melihat bahwa kematian AP (Alexander) tidak wajar, sehingga mereka melaporkan ke polisi," ujar Jerrold.
Akhirnya, pihak kepolisian membongkar makam Alexander untuk melakukan autopsi jenazah.
"Dari hasil otopsi bahwa benar korban meninggal dunia akibat luka tusukan di bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter," ungkap Jerrold.
Mengetahui hal tersebut polisi langsung memeriksa istri korban, Rosmiati.
Kepada polisi, Rosmiati pun mengaku telah membunuh suaminya setelah terlibat cekcok pada 21 Januari 2020 lalu.
Kini akibat perbuatannya, Rosmiati dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
5 Shio Paling Sabar Merawat Pasangan Kala Sakit, Pendamping yang Luar Biasa karena Gak Semua Bisa
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |