HL menjadi pendiam dan murung tak seperti biasanya, ia bahkan memutuskan untuk tak masuk sekolah lagi.
Curiga dengan sikap putrinya, orang tua korban kemudian menanyainya, dan HL mengaku sudah disetubuhi oleh teman-temannya.
Setelahnya, ibu HL langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salahutu pada 30 Januari 2020 lalu.
Polisi juga sudah menangkap ke 17 pelaku, dan parahnya 15 orang di antaranya ternyata masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, melansir dari HukumOnline.com, pelaku akan dijarat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.
Sementara itu, 15 tersangka di bawah umur akan di tempatkan di Lapas Anak yang terletak di kawasan Waiheru.
Sedangkan dua tersangka dewasa langsung dijebloskan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | hukumonline.com,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |