Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Nasib malang dialami seorang siswi SMA berinisial HL di Kecamatan Salatuhu, Kabupaten Maluku Tengah.
HL menjadi korban pemerkosaan 17 orang temannya termasuk sang pacar yang berinisial JP.
Melansir dari Kompas.com, pemerkosaan tersebut terjadi terhitung dari November 2019 hingga Januari 2020.
Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan, pada bulan November 2019, mereka memperkosa HL sebanyak tiga kali.
"Kejadian selanjutnya bulan Desember dua kali dan Januari satu kali," kata Leo.
Peristiwa nahas tersebut bermula ketika JP alias pacar korban mengajaknya pergi ke rumah salah seorang temannya.
Di tempat tersebut, JP diketahui menyetubuhi HL.
Setelahnya, HL malah memanggil beberapa teman lelakinya yang juga tengah berada di rumah tersebut untuk menyetubuhi korban.
Leo mengatakan setelahnya pemerkosaan terjadi berkali-kali.
Korban bahkan mendapatkan ancaman dari 17 pelaku.
Baca Juga: Dibuat Teler Pakai Lem Cap Kambing, Siswi SD Diperkosa Ramai-ramai oleh Delapan Pemuda di GOR!
"Mereka (tersangka) mengancam korban jika tidak mau bersetubuh mereka akan mempermalukan korban," katanya.
Para tersangka mengaku akan membeberkan keburukan korban jika tak mau menuruti permintaannya.
Pasalnya, pelaku memang sudah mengetahui jika HL sebelumnya telah disetubuhi kekasih dan beberapa temannya.
Itulah sebabnya korban mau tidak mau menuruti permintaan para tersangka.
"Sehingga mau tidak mau korban hanya menuruti apa kemauan mereka," ucap Leo.
Kasus pemerkosaan tersebut pertama kali terkuak lantaran perubahan sikap HL yang disadari ibunya.
HL menjadi pendiam dan murung tak seperti biasanya, ia bahkan memutuskan untuk tak masuk sekolah lagi.
Curiga dengan sikap putrinya, orang tua korban kemudian menanyainya, dan HL mengaku sudah disetubuhi oleh teman-temannya.
Setelahnya, ibu HL langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salahutu pada 30 Januari 2020 lalu.
Polisi juga sudah menangkap ke 17 pelaku, dan parahnya 15 orang di antaranya ternyata masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, melansir dari HukumOnline.com, pelaku akan dijarat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.
Sementara itu, 15 tersangka di bawah umur akan di tempatkan di Lapas Anak yang terletak di kawasan Waiheru.
Sedangkan dua tersangka dewasa langsung dijebloskan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
(*)
Source | : | hukumonline.com,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |