Sehingga sudah menjadi rahasia umum kalau untuk mengakses internet dengan lebih bebas dan aman, warga memerlukan sebuah aplikasi tambahan berupa VPN (virtual private network).
Meski begitu, penggunaan VPN sendiri sebenarnya dilarang oleh pemerintah Tiongkok.
Padahal situs-situs besar seperti Google dan Facebook sendiri diblokir di sana.
Alhasil banyak dari warganya yang kemudian menggunakan situs buatan Tiongkok sendiri seperti misalnya Weibo sebagai pengganti Facebook.
Namun tetap saja ada yang nekat menggunakan VPN meski resikonya akan didenda sebesar 1000 yuan atau sekitar Rp 2 juta.
Seperti misalnya, Zhu Yunfeng yang kedapatan menggunakan VPN pada 28 Desember lalu.
Baca Juga: Virus Corona Kian Meluas, Sophia Latjuba Lakukan Pencegahan Ini!
Melansir dari Kompas.com, Zhu Yunfeng adalah salah satu warga sipil di Tiongkok.
Kala itu dia kedapatan menggunakan aplikasi VPN bernama Lantern yang memang populer di kalangan masyarakat Tiongkok untuk mengakses situs yang diblokir pemerintah.
Ia kemudian dituntut berdasarkan hukum kemanan publik yang mulai berlaku tahun 1997 tentang pelarangan akses ke internet luar negeri tanpa izin pemerintah.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Tribunnes.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Okki Margaretha |