Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena melakukan tindak pemerasan.
"Dia diancam Pasal 368 KUHP," kata Ibrahim.
Terinspirasi Film
Melansir dari Tribun Jakarta, pelaku diduga nekat melakukan aksinya ini karena terinspirasi dari sebuah film.
"Mungkin dia terinspirasi dari film atau mungkin dari kegiatan kepolisian hingga nekat mengaku sebagai aparat," ucap Ibrahim di Mapolsek Sukmajaya, Senin (03/02/2020).
Namun penyidik masih akan mendalami kasus ini untuk mengetahui modus pelaku.
Pasalnya, polisi tidak mempercayai ucapan pelaku yang mengaku baru pertama kali beraksi.
"Masih kami dalami terkait berapa kali dia beraksi. Sementara baru sekali dia ngakunya tapi masih kami dalami sambil menunggu apabila ada yang melaporkan lagi," pungkas Ibrahim.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |