Menurut Roland, ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
Pihaknya juga masih mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan TN untuk memberantas jaringannya.
Sebelum TN, ada seorang wanita berinisial FD diamankan pihak berwajib dengan kasus serupa.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, seorang wanita berinisial FD yang hamil 8 bulan ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, karena memiliki sabu-sabu.
FD ditangkap di di rumahnya yang berada di Jalan Cenderawasih, SP 2, Kota Timika, pada 12 September 2019.
Penangkapan FD dilakukan berdasarkan hasil pengembangan terhadap dua pria yang sebelumnya tertangkap karena kepemilikan sabu, di dua tempat berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Iptu L Koordiali menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi adanya transaksi di gang belakang kondro, Jalan Yos Sudarso.
Kamis sore, polisi melakukan pengintaian dan menemukan seorang berinisial M.
Merasa curiga polisi kemudian menggeledah M dan ditemukan satu paket sabu.
Baca Juga: Positif Gunakan Narkoba, Medina Zein Beberkan : Banyak Faktor yang Mempengaruhi Hal Tersebut!
Source | : | Kompas.com,TribunJabar |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |