Tangkapan layar PJRPoldaMetroJaya dan KompasTV
Tak Terima Ditilang, Seorang Pria Marah dan Cekik Oknum Polisi
Baca Juga: Ditilang Polisi, Pengendara Motor Ini Malah Lakukan Sesuatu yang Aneh Banget!
Namun, Tohap tidak terima dan lantas melakukan tindakan kasar yang kemudian direkam Brigadir Eko Budiarto.
Kejadian ini pun lantas dilaporkan pada Kainduk Jaya 1 AKP Bambang Krisnadi, SH.MH dan Ipda Kuswanto yang kemudian diteruskan pada Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren.
View this post on Instagram
Ketika kijang dengan nomor punggung 01-0918 yang diawaki oleh Brigadir Eko Budiarto dan kijang dengan nomor punggung 01-0914 yang diawaki oleh Bripka Rudy Rustam melakukan patroli dari arah angke dua menuju ketimur sekira jam 09.30 Wib melihat banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan diduga menghindari Ganjil Genap karena waktu jam ganjil genap akan selesai, kemudian kijang 01-0918 membunyikan sirine agar kendaraan kendaran tersebut kembali melanjutkan perjalanan, tetapi ada satu buah kendaran toyota agya dengan nopol B 2340 SIH yang dikemudikan oleh Sdr.Tohap Silaban tidak mau jalan,kemudian Brigadir Eko Budiarto turun dan menanyakan surat surat kendaraan setelah menyerahkan surat brigadir eko menerangkan bahwa berhenti dibahu jalan dilarang kecuali darurat, selanjutnya brigadir eko budiarto meminta petunjuk ke Bripka Rudy Rustam kemudian dilakukan penindakan berupa tilang, ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang pengemudi tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem, pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya kemudian melaporkan kepada Kainduk Jaya 1 AKP BAMBANG KRISNADI, SH.MH dan IPDA KUSWANTO, kemudian Ka Induk melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren,untuk pengemudi tidak mau di bawa ke polsek Tanjung Duren, Kemudian Ka Induk memerintahkan kepada kami agar mendampingi Bripka Rudy Rustam membuat Laporan Polisi ke Polsek Tanjung.
A post shared by PJR Polda Metro Jaya (@satpjrpoldametrojaya) on Feb 7, 2020 at 1:43am PST
Pelaku Ditangkap
Melansir dari Kompas.com , Tohap sendiri kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Ia pun juga telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS di Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Ditilang, Pria Ini Malah Melakukan Hal Ini, Bikin Ngakak
Tak lupa Tohap juga memintaa maaf kepada keluarga yang telah banyak dirugikan.
"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," kata TS.
Meski begitu, permintaan maaf Tohap tidap dapat menghapuskan proses hukum yang ada.
Baca Juga: Jadi Pengiring Felicya Angelista saat Lamaran, Intip Cantiknya Natasha Wilona Kenakan Gaun Biru Muda Off-Shoulder bak Putri Dongeng
Pasalnya kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, TS juga terbukti membawa dua senjata yang tidak berizin.
"Dalam tas tersangka ditemukan 1 buah senjata sengat listrik dan pisau, pisau sendiri merupakan senjata tajam," ucap Arsya.
Karena adanya temuan senjata tidak berizin, TS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
(*)
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
TTS - Teka - Teki Santuy Eps 119 Petualangan Kuliner Dunia