Pertama, pengobatan konvensional, yaitu pengobatan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kedua pengobatan tradisional, yaitu pengobatan yang memanfaatkan ramuan.
Pengobatan tradisional maupun konvensional, dijelaskan dia, dianggap memiliki standar pelayanan, organisasi, dan kode etik.
Sedangkan di tempat pengobatan Ningsih Tinampi, dianggap tidak memenuhi kedua bentuk pengobatan tersebut.
"Pengobatan Ningsih Tinampi tidak masuk dalam 2 kategori pengobatan tradisional dan konvensional," ujar Herlin.
Pengobatan yang dijalankan Ningsih Tinampi di Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, belakangan menjadi viral dan banyak dikunjungi pasien dari berbagai daerah.
Bahkan MUI juga sempat angkat bicara, karena dalam video yang dipublikasikan melalui media sosial, Ningsih mengaku bisa melihat malaikat dan memanggil nabi untuk membantu pengobatan yang dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengobatan Ningsih Tinampi Capai Rp 10 Juta, Pemprov Jatim Imbau Masyarakat Cari yang Gratis"
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |