Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini aksi kekerasan terhadap Polantas kembali terjadi.
Sebuah video viral memperlihatkan seorang pengendara mobil paruh baya yang hendak ditilang justru melakukan tindak kekerasan terhadap polantas.
Sebuah video yang dibagikan melalui akun Instagram @satpjrpoldametrojaya pada Sabtu (8/2/2020) ini akhirnya viral.
Pelaku yang diketahui bernama Tohap Silaban ini terekam jelas melakukan tindak kasar terhadap seorang polisi bernama Bripka Rudy Rustam.
Ia terlihat berkali-kali mendorong, menantang dan melakukan tindak pencekikan terhadap Bripka Rudy.
Sementara itu melansir dari Kompas.com pada Minggu (9/2/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakbar menjelaskan bagaimana kronologi kejadian tersebut.
Baca Juga: Dulu Beraksi Saat Bom Sarinah, Polisi Ganteng Kini Tangkap Si Pencekik Polantas
"Kejadian pada pukul 09.30 WIB di pintu gerbang Angke 2, kami sosialisasi pada pengguna jalan tidak boleh berhenti di bahu jalan, TS menunggu jam ganjil-genap berakhir," ucapnya.
Namun saat itu Tohap justru tak menuruti perintah dari petugas, melainkan tetap berdiam diri di bahu jalan tol hingga dirinya kembali didatangi petugas.
Saat didatangi, Tohap justru memberikan respons negatif dan spontan melakukan tindak pendorongan dan pencekikan terhadap petugas.
Sementara itu polisi lain yang merekam kejadian tersebut juga mendapatkan ancaman dari Tohap.
"Lu viralin, gue cari lu. Siapa nama lu, Ditlantas mana lu?" ucap Tohap dengan nada kesal.
Meskipun demikan, Bripka Rudy tetep menulis dan memberikan surat tilang pada pelaku.
Baca Juga: Dimakamkan Satu Liang Lahad, Foto Masa Muda Chrisye dan Yanti Noor Menghiasi Nisannya
Usai kejadian berlangsung, Rudy akhirnya melaporkan Tohap pada Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyebut bahwa pria berinisal TS dikabarkan tidak langsung kembali ke rumahnya setelah videonya viral di media sosial.
Tohap ditemui berada di sebuah kedai kopi di kawasan Jakarta Selatan.
Baca Juga: RM Sebut BTS Bisa Digilai Penggemar Mancanegara Berkat Ketampanan Jin!
"Diketahui tersangka tidak kembali ke kediaman setelah viral video tersangka menenangkan diri di kedai kopi di kawasan Tebet Jakarta Selatan, baru kami tangkap," kata Arsya di Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah diperiksa lebih lanjut, Tohap melakukan aksi kekerasan tersebut dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh obat-obatan apapun.
Tohap pun telah mengakui kesalahannya dan mengajukan permohonan maaf.
Namun permohonan maaf Tohap tidak akan membuat dirinya lepas dari jeratan hukum.
Terlebih pada saat penangkapan ia diketahui membawa 2 buah senjata penyengat listrik dan pisau tanpa izin.
Tohap kini dijerat pasal berlapis 212 KUHP tentang perlawanan terhadap Pegawai Negeri dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Dan ditambah lagi dengan pasal 2 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun Penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal 2 tentang UU Darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |