tangkap layar IG @satpjrpoldametrojaya
Viral Video Pria Marah-marah pada Polisi, Beginilah Cara yang Tepat Jika Tak Terima Ditilang Polisi, Bukan dengan Perilaku Arogan
Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Sepertinya bukan kali pertama saja terjadi perlakuan arogan kepada polisi .
Sebelum-sebelumnya juga sering terjadi aksi tantang-menantang pengendara kepada polisi karena tak terima ditilang.
Tapi pada video viral yang baru-baru ini beredar, terlihat perlakuan arogan pengendara sudah kelewat batas.
Baca Juga: Viral Video Aksi Kekerasan Seorang Pria Dorong Hingga Cekik Polantas Saat Ditilang, Kini Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Pengendara mobil Toyota Agya itu terlihat memaki dan mencekik polisi bernama Bripka Rudy Rustam.
Melansir dari Tribun Jateng, pengendara bernama Tohap ini marah lantaran polisi hendak menilangnya yang parkir di bahu jalan.
View this post on Instagram
Ketika kijang dengan nomor punggung 01-0918 yang diawaki oleh Brigadir Eko Budiarto dan kijang dengan nomor punggung 01-0914 yang diawaki oleh Bripka Rudy Rustam melakukan patroli dari arah angke dua menuju ketimur sekira jam 09.30 Wib melihat banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan diduga menghindari Ganjil Genap karena waktu jam ganjil genap akan selesai, kemudian kijang 01-0918 membunyikan sirine agar kendaraan kendaran tersebut kembali melanjutkan perjalanan, tetapi ada satu buah kendaran toyota agya dengan nopol B 2340 SIH yang dikemudikan oleh Sdr.Tohap Silaban tidak mau jalan,kemudian Brigadir Eko Budiarto turun dan menanyakan surat surat kendaraan setelah menyerahkan surat brigadir eko menerangkan bahwa berhenti dibahu jalan dilarang kecuali darurat, selanjutnya brigadir eko budiarto meminta petunjuk ke Bripka Rudy Rustam kemudian dilakukan penindakan berupa tilang, ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang pengemudi tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem, pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya kemudian melaporkan kepada Kainduk Jaya 1 AKP BAMBANG KRISNADI, SH.MH dan IPDA KUSWANTO, kemudian Ka Induk melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren,untuk pengemudi tidak mau di bawa ke polsek Tanjung Duren, Kemudian Ka Induk memerintahkan kepada kami agar mendampingi Bripka Rudy Rustam membuat Laporan Polisi ke Polsek Tanjung.
A post shared by PJR Polda Metro Jaya (@satpjrpoldametrojaya) on Feb 7, 2020 at 1:43am PST
Baca Juga: Cerita Korban Runtuhnya Kos-kosan 3 Lantai di Jaksel: Alhamdulillah yang Menyelamatkan Saya Itu Springbed
Lewat Pra-peradilan
Sementara itu menurut pengamat transportasi, Budiyanto, pengendara yang tidak terima ketika dirinya ditilang polisi sebenarnya bisa mengupayakan proses hukum ketimbang berlaku arogan.
"Tilang adalah penegakan hukum. Harusnya kalau mereka tidak terima bisa melakukan upaya hukum. Misalnya dalam kasus ini mengajukan pra-peradilan," kata Budiyanto seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Baca Juga: Karen Pooroe Menangis Histeris Saat Anaknya Dimakamkan, Saudara: Zefi Udah Nggak Harus Pilih Mami atau Papinya
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
3 Tren Kutek Tahun 2025, dari Motif Baru sampai Wangi Aroma Makanan!