Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu mengatakan, proses pra-peradilan ini akan memberikan ruang kepada masyarakat yang tidak terima.
"Kalau TS (Tohap) itu melakukan pra peradilan, hakim yang akan menentukan tindakan polisi itu salah atau tidak," lanjutnya.
"Kalau salah akan dibatalkan. Bukannya menunjukkan perilaku yang arogan dan malah melawan hukum," tambah Budiyanto.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |