"Di sini dikirim terus ditinggal pergi. Sampai ada konfirmasi barang diterima. Nanti upahnya per kirim itu dapat Rp 15 juta," terang Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo.
Lebih lanjut, kata Heru, awal mula terbongkarnya kasus penyelundupan narkoba ini setelah polisi melakukan pengembangan jaringan narkotika yang sebelumnya pernah diungkap.
Kasus Serupa di Solo
Penyelundupan barang haram ini bukanlah kali pertama terjadi.
Sebelumnya, melansir dari Tribun Solo, penyelundupan sabu juga pernah terjadi di Solo, Jawa Tengah, tepatnya di Rutan Kelas 1A Solo.
Namun petugas rutan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang terjadi pada Jumat (07/02/2020) pagi sekira pukul 10.20 WIB.
Baca Juga: Sepakat Bercerai, Angel Lelga Sudah Maafkan Vicky Prasetyo
"Kami gagalkan, tapi jumlah sabu-sabu yang dibawa kami belum tahu berapa gram, nanti polisi yang menindaklanjuti," terang Andi, Kepala Pengamanan Rutan Solo.
Penyelundupan sabu ini dilakukan oleh seorang istri tahanan dengan menggunakan sandal jepit.
"Dia tidak mau mengganti sendalnya, jadi kami lakukan penggeledahan ternyata benar ada sabu," papar Andi.
(*)
Source | : | Tribun Solo,Tribun Surabaya |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |