“Pengakuan awal dia pake lima bulan untuk menghilangkan depresi yang ada, makanya periksa ke dokter khsusunya dokter pribadinya dia minta ini,” lanjut Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) huruf Sub Pasal 62 Juncto Pasal 71 Ayat (1) UURI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |