Baca Juga: Usai Putus dari Sule, Intip Penampilan Seksi Naomi Zaskia Pakai Brallete saat Berjemur
4. Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan korban atau istri tersangka berinisial F (23) pada 9 Februari 2020.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung bergerak dengan Polsek Rejoso dan berhasil menagkap suami yang tega menjual istrinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Baru Pulang dari Afrika, Nikita Willy Tiba-tiba Dipanggil Polisi, Ada Apa?
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Donny Alexander mengungkapkan, perbuatan tersangka memenuhi unsur dalam 3 pasal tersebut.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," terangnya.
Baca Juga: Mantan Manajer Lucinta Luna Berikan Sindiran Pedas Untuk Abash, Netizen Beri Komentar Menggelitik
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.
Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.
"Ini kami masih dalami," tandas Kapolres Pasuruan Kota.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |