Grid.ID - Seorang suami di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tega menjual istrinya kepada seorang teman.
Melansir dari Kompas.com, seorang suami bernama Moch Sabik Setiyawan (28) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tega menjual istrinya, F (23).
Tak hanya itu, sang suami juga tega merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya.
1. Terbongkar Melalui Video Asusila yang Direkamnya
Perbuatan bejat Sabik terungkap setelah video syur antara F dengan sejumlah temannya tersebar, hingga diketahui keluarga F.
Awalnya, keluarga masih tak percaya dengan perbuatan F. Namun, setelah dipaksa akhirnya F mengakui perbuatannya.
"Korban tidak pernah cerita kalau selama ini disuruh suaminya sendiri melayani temannya di tempat kerjanya," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.
"Begitu didesak akhirnya, korban mengaku kalau memang dipaksa sama suaminya," lanjutnya.
Karena tak terima dengan perbuatan suaminya, akhirnya keluarga F melaporkannya kepada polisi.
Video tersebut sengaja diambil oleh Sabik dengan alasan sebagai alat promosi kepada temannya bahwa istrinya bisa diajak berhubungan badan.
2. Tarif Rp 50.000
Dilansir Grid.ID dari SuryaMalang.com, korban mengaku saat itu suaminya memiliki utang kepada temannya sekitar Rp 100.000.
Tak memiliki uang untuk mengembalikan, akhirnya suaminya memaksa F untuk melayani nafsu bejat temannya.
"Saya lupa temannya yang berinisial siapa. Tapi memang ada, untuk bayar utang," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.
"Akhirnya istrinya disuruh membayarnya dengan berhubungan badan itu dan akhirnya utangnya lunas," sambungnya.
Tak hanya sekali, F juga sering dijual oleh suaminya itu ke sejumlah temannya.
Adapun tarif paling besar untuk sekali berhubungan badan hanya Rp 50.000, itu pun kadang bisa kurang.
3. Dijual Sejak 3 Tahun Lalu
Tersangka dan korban ini menikah sejak tahun 2016.
Buah dari pernikahannya, pasangan ini dikaruniai satu orang anak.
Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Jajal Kemampuan Bermusik dengan DJ Internasional
Sabik rupanya menjual istrinya sejak tiga tahun yang lalu.
Saat rilis, Polisi menyebut bahwa kejadian suami yang jual istri ini satu tahun.
Padahal, sebenarnya, perbuatan bejat itu dilakukan sejak tiga tahun yang lalu.
"Iya, dari hasil pengembangan. Korban (F), istri tersangka ini sudah dijualnya sejak tahun 2017,"
"Kemarin kan diakui sama tersangka sejak satu tahun, tapi sebenarnya sudah tiga tahun," papar Kapolres Pasuruan Kota Donny Alexander.
Parahnya lagi, saat pertama kali disuruh melayani teman suaminya itu, korban sedang hamil empat bulan.
"Posisinya sudah hamil empat bulan. Itu anaknya dia. Nah di situ istrinya dipaksa untuk melayani teman suaminya. Sungguh ironis sekali," lanjut papar Kapolres Pasuruan Kota.
Saat itu, tersangka dan korban berada di dalam kamar sekitar pukul 00.00, namun tiba-tiba ada teman tersangka berinisial B ini masuk ke dalam kamarnya.
Korban pun terkejut dengan kedatangan teman suaminya ini malam-malam.
Setelah itu, suaminya atau tersangka menawarkan temannya B ini untuk berhubungan seksual dengan istrinya atau korban.
Secara spontan dan tegas, korban pun langsung menolak tawaran itu.
"Namun tersangka memaksa korban dengan cara memukul tubuhnya. Karena takut, korban menuruti kemauan tersangka dan melakukan persetubuhan tersebut dengan B," papar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.
Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ.
Setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.
Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya.
Jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.
Selain itu, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Usai Putus dari Sule, Intip Penampilan Seksi Naomi Zaskia Pakai Brallete saat Berjemur
4. Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan korban atau istri tersangka berinisial F (23) pada 9 Februari 2020.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung bergerak dengan Polsek Rejoso dan berhasil menagkap suami yang tega menjual istrinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Baru Pulang dari Afrika, Nikita Willy Tiba-tiba Dipanggil Polisi, Ada Apa?
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Donny Alexander mengungkapkan, perbuatan tersangka memenuhi unsur dalam 3 pasal tersebut.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," terangnya.
Baca Juga: Mantan Manajer Lucinta Luna Berikan Sindiran Pedas Untuk Abash, Netizen Beri Komentar Menggelitik
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.
Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.
"Ini kami masih dalami," tandas Kapolres Pasuruan Kota.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |