Laporan Wartawan Grid.ID, Hananda Praditasari
Grid.ID - Pemilik nama asli Muhammad Fattah atau Lucinta Luna, saat ini ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Saat diamankan, polisi telah menemukan tiga buah butir narkoba jenis ektasi di dalam keranjang sampah apartemennya.
Polisi juga telah menggeledah tas milik Lucinta Luna dan menemukan obat jenis Tramandol dan Riklona.
Baca Juga: Sukses Bergelar Ratu Sinetron, Nikita Willy Kini Dipanggil Polisi dan Didapuk Jadi Duta Anti Narkoba
Kedua obat ini adalah golongan obat penenang dan psikotropika.
Dikutip dari Antaranews.com, Lucinta Luna dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dilakukan tes urin.
"Urin Lucinta Luna positif mengandung Benzo, Benzo ini masuk dalam golongan psikotropika," Ujar Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Di luar perkara narkoba, ada masalah lain yang menjadi perdebatan publik saat ini, yakni soal jenis kelamin Lucinta.
Polisi sempat bingung menentukan lokasi penjara untuk Lucinta Luna, apakah harus ditahan di sel pria atau sel khusus perempuan.
Dikutip dari megapolitan.kompas.com, berdasarkan dokumen yang dimiliki polisi, ada perbedaan data antara di KTP dengan paspor Lucinta Luna.
"Di dalam KTP tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki, tetapi kita harus lihat dasarnya dan menurut keterangan pengacara sudah ada putusan pengadilan hari ini masih menunggu berkas dari pengacara," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.
Lucinta Luna tetap saja tidak mengaku telah melakukan operasi, dan tetap bersikukuh mengatakan dirinya terlahir sebagai wanita tulen.
Akhirnya, polisi memutuskan, Lucinta ditahan di sel khusus yang berada di blok tahanan perempuan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Polres Jakarta Barat baru saja semalam menerima surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang status kelamin daripada Lucinta Luna ini."
"Jadi, dasar itu lah juga (ditempatkan di sel khusus wanita)," ungkap Yusri.
(*)
Source | : | Kompas.com,Antaranews |
Penulis | : | Hananda Praditasari |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |