Sebelumnya diberitakan, beredar video syur diduga mirip dengan mantan istri Gading Marten itu.
Video tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial pada pertengahan Oktober 2019 lalu.
Gisel kemudian melaporkan video tersebut dengan nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit.Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Video terkait di :
(*)
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |