Setelahnya, Wahyudi yang merasa tak terima langsung melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke kantor polisi.
S pun langsung diamankan oleh aparat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta tersebut juga diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono pada Kamis (13/2/2020).
"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan," ujarnya.
Sementara motif S menganiaya Wahyudi diungkapkan polisi karena merasa tak terima.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | hukumonline.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |