Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Polisi telah menetapkan TP (16), DF (15), dan UH (15), sebagai tersangka kasus bullying di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo pada Kamis (13/02/2020).
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna.
"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," katanya.
Ketiga pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan serta Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun meski begitu, ketiganya saat ini tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
Menanggapi kasus ini, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pun ikut berkomentar.
Melansir dari Tribun Jateng, Ganjar yang selalu memantau perkembangan kasus ini mengaku selalu mendapatkan sejumlah usulan dari warganet.
Mereka berbondong-bondong 'menyerang' media sosial serta WA pribadi Ganjar dengan upaya penanganan kasus yang lebih baik, mengingat ketiga pelaku masih di bawah umur.
"Medsos saya, WA saya ramai mengirim soal itu," kata Ganjar, seperti yang dilansir Grid.ID dari Tribun Jateng, Kamis (13/02/2020).
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |