Mereka meminta korban dan keluarganya agar tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Pelaku bahkan mengancam akan menyantet, jika tak dituruti.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel
Namun keluarga akhirnya tetap melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).
Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.
Melansir dari HukumOnline.com, akibat perbuatnya kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | hukumonline.com,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |