Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Aksi tak terpuji dilakukan pasangan suami istri bernama Sarkum (51), dan Puroh (29).
Pasangan asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah tersebut ditangkap aparat usai menyekap seorang siswi SMP.
IT (16) disekap kedunya di sebuah rumah kosong selama 10 hari lamanya.
Melansir dari Kompas.com, tak cukup dengan menyekap, keduanya bahkan mengajak korban untuk berhubungan badan bertiga alias threesome.
Usut punya usut, menurut penuturuan Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Ariesto, kedua tersangka nekat berbuat demikian karena diduga mengalami kelainan seksual.
Gara-gara hal itu pula lah kuat dugaan pelaku sampai mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
Bahkan pemaksaan tersebut dilakukan dengan alasan agar lebih bergairah dalam bercinta.
"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel, dikutip dari Kompas, Selasa (18/2/2020).
Kejadian penyekapan tersebut bermula ketika Puroh mengajak IT pada Kamis (6/2/2020) untuk membantu suami pelaku.
Korban kemudian diajak ke sebuah rumah yang terletak di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.
Untuk menarik minat korban, pelaku kemudian mengiming-imingi dengan sejumlah uang.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.
Tak menaruh curiga sama sekali, korban kemudian menurut saja saat diajak masuk ke dalam rumah.
"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.
Merasa telah ditipu, korban kemudian berusaha melarikan diri dari rumah kosong tersebut, dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke orangtuanya pada Minggu (16/2/2020) pukul 05.30 WIB.
Namun sebelum melapor ke polisi, kedua pelaku sempat menemui korban dan keluarganya.
Mereka meminta korban dan keluarganya agar tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Pelaku bahkan mengancam akan menyantet, jika tak dituruti.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel
Namun keluarga akhirnya tetap melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).
Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.
Melansir dari HukumOnline.com, akibat perbuatnya kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | hukumonline.com,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |