"Karena kakek-kakek menurut saya tidak terjadi apa-apa," kata N, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar.
Sayang sesampainya di Hong Kong, N malah dipekerjakan ke seorang kakek 62 tahun yang sehat bugar.
Bahkan, N dipelakukan secara kasar dan bejat oleh majikannya tersebut hingga membuatnya trauma.
Merasa dirugikan secara moril dan materil, kini N mengadukan pengalaman pahitnya ini ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu.
Kini, Ketua SBMI Indramayu Juwarih akan memastikan pihaknya bertindak tegas terhadap PT CKS yang dianggap telah melanggar kontrak perjanjian kerja dengan N.
"Karena dipekerjakan tidak sesuai dengan job kerja yang tercantum di Perjanjian Kerja, membuat N dirugikan baik moril maupun materil.
"Salah satu tugas yang dikerjakan oleh pihak perekrut ialah memberikan perlindungan terhadap TKW di luar negeri, namun PT CKS dan Agency malah mengabaikan kewajibannya itu," ungkap Juwarih.
Kini, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan ke Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kasus yang dialami oleh N.
"Jika terbukti adanya pelanggaran, maka PT Citra Karya Sejati bukan hanya dijatuhi sanksi administratif dan pidana, tapi juga Pasal 82 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang PPMI," tutup Juwarih. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Nestapa TKW Indramayu di Hong Kong yang Rela Bayar Rp 30 Juta agar Bisa Pulang, Dijadikan Budak Nafsu Majikannya hingga Terpaksa Tidur di Kamar Mandi Agar Tak Dipecut: Cuma Kamar Mandi yang Ada Kuncinya...
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |