Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sidang kedua dari kasus pembunuhan suami dan anak tiri yang dilakukan Aulia Kesuma serta putranya Geovani Kelvin kembali dilakukan.
Pada Senin (17/2/2020) Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin kembali dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka didakwa sebagai pembunuh berencana yang dilakukan pada Edi Chandra Purnama atau Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana.
Melansir dari Kompas.com, sidang kedua ini turut menghadirkan 3 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 di antaranya saudara kandung dari Pupung Sadili.
"Kita akan hadirkan tiga orang saksi untuk sidang hari ini. Saksinya sama dengan yang Kamis lalu (Asoka Wardana dan Nani Sadili)," ujar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, akan ada satu lagi saksi lagi bernama Rizky yang merupakan anak dari Asoka Wardana.
Dari persidangan tersebut, beberapa fakta mulai terungkap.
Melansir dari Tribun Jakarta, dalam persidangan, Asoka Wardana mengaku apabila adiknya, Pupung Sadili atau Edi Chandra Purnama pernah menyinggung soal akta warisan.
Dua bulan sebelum Pupung tewas dibunuh Aulia Kesuma pada bulan Juli 2019 lalu, Asoka sempat mendengarkan curahan hati adiknya.
Kala itu Pupung mengaku kepada Asoka sempat diminta istrinya, Aulia Kesuma, untuk membuat akta waris kepada anaknya yang masih berumur 4 tahun.
Namun Pupung Sadili sempat menolak, lantaran dirinya juga mempunyai anak dari pernikahannya yang pertama, yakni Muhammad Edi Pradana.
"Almarhum menolak dengan alasan 'saya juga punya anak, Dana. Kalau toh nanti saya meninggal, jatuh ke mereka juga, nggak perlu ada akta waris khusus'," kata Asoka.
Aulia Kesuma yang mendengarkan kesaksian dari Asoka pun membantah pernyataan tersebut.
"Saya tidak pernah meminta pada almarhum akta waris," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra berharap agar kliennya tidak dihukum mati lantaran terdakwa mempunyai tanggungan anak berusia 4 tahun.
Di mana anak tersebut merupakan buah cinta dari Pupung Sadili dengan Aulia Kesuma.
"Kan dia (Aulia) masih punya tanggungan anak berumur empat tahun. Jadi kita harapkan dijerat dengan dakwaan Primer, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, bukan di dakwaan utama," kata Firman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terlepas dari hal tersebut, pihak Firman juga menyampaikan apabila Aulia Kesuma sering mendapatkan kekerasan psikis maupun fisik selama menjadi istri Pupung Sadili.
Meskipun tak membenarkan aksi pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma, hal ini disampaikan sebagai sebab akibat.
"Kita hanya memperlihatkan ke majelis, ada sebab ada akibat," kata Firman.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |