Mendengar cerita itu, sang nenek pun geram dan melaporkan tersangka ke Polsek Jayaloka.
Pelaku Ditangkap
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro membenarkan adanya kasus pencabulan ini.
"Korban MH ini satu rumah dengan tersangka karena keponakannya sendiri. Para korban dipaksa untuk oral seks setelah diancam pisau," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Jayaloka Iptu Rosidi.
Pihaknya pun telah menangkap tersangka serta barang bukti.
"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Jayaloka untuk untuk menjalani proses lebih lanjut," katanya.
Melansir dari Kompas.com, petugas pun masih akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari korban lain.
"Sejauh ini ada empat korban, kita masih selidiki apakah ada korban lain," lanjutnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | kompas,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |