Grid.ID – Tertangkapnya Lucinta Luna pada 11 Februari 2020 lalu seolah menambah daftar panjang artis Tanah Air yang terjerat kasus narkoba.
Mengutip Kompas.com, Lucinta Luna diciduk polisi saat tengah berada di apartemen di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan penangkapan Lucinta Luna itu, polisi juga menemukan 2 jenis narkoba, yakni tramadol dan riklona di dalam tas sang artis.
"Ditemukan di dalam sebuah tas milik LL, dua jenis obat. Pertama obat tramadol, kedua riklona ada tujuh butir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang dilansir Kompas.com.
Menurut Yusri, riklona merupakan obat tidur golongan psikotropika dan mengandung zat Benzodiazepine yang termasuk golongan psikotropika.
Bintang film ‘Bridezilla’ itu tak dapat mengelak lagi saat hasil tes urine membuktikan dirinya positif mengonsumsi riklona.
Baca Juga: Lucinta Luna Positif Gunakan Amfetamin, Kuasa Hukum Ajukan Rehab
Sederet bukti ini tak ayal membuat Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Akibatnya, ia kini harus merasakan dinginnya dinding penjara di sel khusus di blok perempuan Rutan Polda Metro Jaya.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |