Sementara itu melansir dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Yulianto mengatakan akan menindak tegas kepada pihak yang terbukti melakukan kelalaian saat mengadakan kegiatan susur sungai di Sleman.
Bahkan pada pihak guru, sekolah atau seluruh penyelenggara yang terbukti lalai.
Pasalnya kegiatan susur sungai Sempur yang melibatkan ratusan siswa SMPN 1 Turi, Sleman, DIY, telah berujung pada maut.
"Pasti dong, para pihak yang bertanggung jawab pasti nanti diperiksa," kata Yulianto, Sabtu (22/2/2020).
Hal tersebut mengacu dalam pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana bunyi pasal tersebut menyampaikan 'barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun'.
Sampai kini korban jiwa dikabarkan menjadi 7 orang, sementara 3 siswa lain masih dinyatakan hilang.
(*)
7 Rekomendasi Drakor Baru yang Tayang Maret 2025, Ada yang Dibintangi IU sampai Xiumin EXO
Source | : | Kompas.com,Tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |