Grid.ID - Gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan akhirnya dikabulkan Majelis Hakim.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Gugatan itu akhirnya dikabulkan sebab majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.
Seperti diketahui, Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari lalu.
Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.
Dokter Terawan Dianggap Lakukan Pelanggaran Serius, Amankah Kita Jalani Terapi Cuci Otak?
Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga. Namun, mediasi tidak berhasil.
Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi penyerahan semua keputusan pada kebijakan hakim.
Hakim Sutaji menuturkan pula bahwa proses mediasi tidak berjalan lantaran Veronica tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menunjuk wakil dalam sidang cerai ini.
"Tergugat dalam hal ini telah melepaskan haknya dalam persidangan."
Inilah Penyebab Mengapa Seseorang Begitu Mudah Jerawatan
Selain vonis cerai, sidang itu memutuskan kedua anak Ahok dan Veronica akan akan dititipkan kepada Veronica sampai hukuman Ahok berakhir. Selepas Ahok dari penjara, maka pengasuhan wajib diserahkan kepada Ahok.
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |