Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Polda DIY telah mengumumkan secara resmi siapa tersangka dari tragedi susur sungai yang dilakukan para siswa SMPN 1 Turi.
Sebab tragedi susur sungai yang dilakukan pada Jumat (21/2/2020) itu telah mengakibatkan 10 nyawa siswa SMPN 1 Turi melayang.
Melansir dari Tribun Jogja, Minggu (23/2/2020), Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga lalai dan menimbulkan korban jiwa pada Sabtu (22/2/2020) malam.
Baca Juga: Tewas dalam Tragedi Susur Sungai, Khoirunnisa Dimakamkan di Hari Ulang Tahunnya
Sejauh ini, polisi masih menetapkan satu tersangka yang diduga melakukan kelalaian dalam kegiatan susur sungai tersebut.
"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," ujarnya, Minggu (23/2/2020).
Tersangka, IYA (36), merupakan warga Caturharjo, Sleman, yang berperan sebagai pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi.
IYA dikabarkan bertugas sebagai penanggung jawab dan yang membuat program susur sungai di Sungai Sempor itu.
Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan 13 saksi.
Pemeriksaan dibagi menjadi tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi.
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Source | : | Kompas.com,Twitter,Tribun Jogja |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |