"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.
Menurutnya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.
"IYA ini adalah pembina pramuka, dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu, dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Yulianto.
Melansir dari Twitter Polda DIY @poldajogja, dari tujuh pembina pramuka tersebut hanya beberapa yang mengikuti ke lokasi.
Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.
Kemudian empat orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi sementara satu orang menunggu di garis finish.
Setelah mengantar siswanya di lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi.
"Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun Twitter @PoldaJogya.
7 orang pembina sekolah ini, 6 pembina mengantar ke tujuan lokasi wisata susur sungai, dan 1 menunggu di sekolah menjaga barang bawaan siswa, dari 6 yang mengantar, 4 orang mengikuti rombongan susuri sungai, satu orang menunggu di tempat finish dan ➡️⬇️
— Polda D.I. Yogyakarta (@PoldaJogja) February 22, 2020
Kini IYA yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka telah dijatuhi dengan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancamanya hukum maksimal 5 tahun penjara.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Twitter,Tribun Jogja |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |