Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Polda DIY telah mengumumkan secara resmi siapa tersangka dari tragedi susur sungai yang dilakukan para siswa SMPN 1 Turi.
Sebab tragedi susur sungai yang dilakukan pada Jumat (21/2/2020) itu telah mengakibatkan 10 nyawa siswa SMPN 1 Turi melayang.
Melansir dari Tribun Jogja, Minggu (23/2/2020), Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga lalai dan menimbulkan korban jiwa pada Sabtu (22/2/2020) malam.
Baca Juga: Tewas dalam Tragedi Susur Sungai, Khoirunnisa Dimakamkan di Hari Ulang Tahunnya
Sejauh ini, polisi masih menetapkan satu tersangka yang diduga melakukan kelalaian dalam kegiatan susur sungai tersebut.
"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," ujarnya, Minggu (23/2/2020).
Tersangka, IYA (36), merupakan warga Caturharjo, Sleman, yang berperan sebagai pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi.
IYA dikabarkan bertugas sebagai penanggung jawab dan yang membuat program susur sungai di Sungai Sempor itu.
Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan 13 saksi.
Pemeriksaan dibagi menjadi tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi.
"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.
Menurutnya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.
"IYA ini adalah pembina pramuka, dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu, dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Yulianto.
Melansir dari Twitter Polda DIY @poldajogja, dari tujuh pembina pramuka tersebut hanya beberapa yang mengikuti ke lokasi.
Saat kejadian, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.
Kemudian empat orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi sementara satu orang menunggu di garis finish.
Setelah mengantar siswanya di lembah Sempor, salah satu pembina meninggalkan lokasi.
"Satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun Twitter @PoldaJogya.
7 orang pembina sekolah ini, 6 pembina mengantar ke tujuan lokasi wisata susur sungai, dan 1 menunggu di sekolah menjaga barang bawaan siswa, dari 6 yang mengantar, 4 orang mengikuti rombongan susuri sungai, satu orang menunggu di tempat finish dan ➡️⬇️
— Polda D.I. Yogyakarta (@PoldaJogja) February 22, 2020
Kini IYA yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka telah dijatuhi dengan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, polisi mengenakan Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka dengan ancamanya hukum maksimal 5 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Twitter,Tribun Jogja |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |