Melansir dari Kompas.com, Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono mengatakan bahwa tumpukan batu di atas rel kereta api itu benar terjadi.
Tumpukan batu-batu itu ditemukan di lintasan kereta api di kawasan Dusun Karetan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tepatnya, di KM 150+7/8 pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 16.25 WIB.
Kini, PT KAI telah melaporkan tindakan tersebut ke ranah hukum untuk menyelidiki siapa pelakunya.
Baca Juga: Tanpa Rasa Bersalah dan Hiraukan Aturan, Perempuan Ini Isap Vape di Kereta Api!
VP Public Relation PT KAI Yuskal Setiawan mengatakan akan ada ancaman hukuman kepada siapa pun yang melakukan tindakan tersebut.
Bahkan ancaman pidana yang diberikan tak main-main.
Apabila tindakan tersebut telah membahayakan dan merugikan banyak pihak, ancaman pidanan disebutkan bisa seumur hidup.
"Bisa dijerat UU Perkeretaapiaan dan UU KUHP. Hukumannya juga berat," kata Yuskal saat dihubungi, Minggu (23/2/2020).
Sanksi yang diberikan yakni sesuai dengan Pasal 192 dan 193 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapiaan.
(*)
5 Arti Mimpi Makan Ayam Bakar Bukan Hal Buruk, Justru Pertanda Emosi Stabil sampai Kebahagiaan
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |