Berdasarkan pengakuan pelaku, hubungan layaknya suami istri itu telah dilakukannya dengan korban sejak September 2019 lalu.
Aksi bejat pelaku ini dilakukan setidaknya sudah empat kali di rumah kontrakan orangtua pelaku di Sidokerto Godean.
Padahal pelaku dan korban sendiri baru kenal melalui Facebook sejak Oktober 2019 lalu.
"Perkenalannya itu terbilang singkat hanya dua minggu. Setelah resmi pacaran, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri. Pelaku membujuk korban, dan mengatakan akan menikahinya kelak kalau korban mau menuruti permintaannya untuk berhubungan badan," bebernya.
Foto Korban Beredar di Facebook
Dalam kasus lain, foto-foto siswi SD di Maluku yang menjadi korban pemerkosaan beredar luas di grup WhatsApp maupun Facebook.
Foto-foto yang beredar itu tampak sangat vulgar dan tidak pantas sehingga menuai kritik dan kecaman dari warganet
Menanggapi hal ini, Kapolsek Waiapo, Ipda Andy Erwin Poleonro turut menyesalkan hal ini.
“Kami tidak tahu mengapa itu bisa beredar, yang jelas kami sangat menyayangkan kejadian itu,” kata Andy, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, kata Andy, foto-foto ini berasal dari warga yang ikut melarikan korban pertama kali ke Puskesmas Longguba.
"Kalau tidak salah itu dari puskesmas, itu karena saat (korban) dibawa lari dari TKP ke puskesmas itu banyak sekali itu orang puskesmas dan masyarakat yang mengambil gambar dan memposting foto sampai menyebar itu,” ungkapnya.
Dia juga mengakui anggotanya pun ikut mengambil dokumentasi korban sebagai bahan laporan untuk pimpinan.
Namun, foto yang diambil anggotanya tidak seperti foto yang tersebar luas di media sosial saat ini.
“Kita juga bagi sebagai laporan ke pimpinan tapi kita tahu foto yang pantas,” katanya.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |