Baca Juga: Diamankan Bareng Pacar, Vitalia Sesha Sempat Jadi Terduga Pengguna Narkoba pada Tahun 2015
Hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa ekstasi 10 butir, H5 tiga papan atau 30 butir.
Di samping itu, di apartemen Vitalia Sesha ditemukan lagi satu plastik kecil sabu dengan berat 0,63 gram dan ditemukan lagi H5 empat butir.
Saat penangkapan, Vitalia Sesha sedang bertransaksi dengan seorang kurir narkoba berinisial RH (32) di Lobby Tower Glory Apartemen The Masion Kemayoran, Jakarta Utara.
Baca Juga: Vitalia Sesha Ngaku Konsumsi Ekstasi Sejak 4 Bulan yang Lalu
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |