Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Malang nasib siswi SD asal Kuta Utara, Badung, Bali ini.
Selama empat tahun dia terpaksa melayani nafsu bejat sang kepala sekolah, IWS (43), agar foto Tak Senonohnya tidak disebarluaskan.
Yaitu dari Juli 2016 saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD hingga 11 Januari 2020 kemarin saat korban sudah duduk di bangku kelas X SMA.
Kabar ini sendiri telah dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo.
Dalam keterangannya, kejadian ini bermula ketika pelaku pura-pura memanggil korban ke ruangan kerjanya untuk mengambil hadiah.
Korban yang memang siswi berprestasi di sekolahnya ini tak menaruh curiga dan langsung menuruti permintaan pelaku.
Namun ternyata, dari situlah nasib malang menimpa dirinya.
Dengan bejatnya, pelaku memperkosa korban yang masih di bawah umur.
"Korban sempat mengelak dan tidak mau dan tetap dipaksa sama tersangka," jelas Laurens di Mapolda Bali, Jumat (28/02/2020).
Tak hanya itu, seperti yang dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, pelaku juga sempat mendokumentasikan korban tanpa busana alias bugil.
Foto itulah yang kemudian dimanfaatkan tersangka untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya di kemudian hari.
Bahkan jika korban menolak, tersangka akan mengancam menyebarluaskan foto bugilnya tersebut.
"Setelah kami pemeriksaan kemarin, kan awalnya tidak muncul ini (foto tanpa busana),"
"Setelah dua hari kami melakukan pemeriksaan, saksi dengan melakukan lagi konfrontasi ulang antara korban dengan pelaku dan para saksi ternyata memang betul ada itu foto," terang Laurens lebih lanjut.
Kasus ini sendiri terungkap setelah diketahui pembina pramuka yang langsung melaporkan kebejatan oknum kepala sekolah ini kepada orang tua korban.
Kedua orang tua korban yang mendapatkan kabar ini pun sontak kaget dan langsung mengonfirmasi kebenarannya kepada sang anak.
Dan baru saat itulah korban mengaku.
Oknum kepala sekolah tersebut pun langsung dilaporkan kepada pihak berwajib.
Lebih lanjut, oknum kepala sekolah ini terancam Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Kasus Lain
Kasus serupa juga pernah menimpa seorang siswi SD asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinsial SA.
Ia diculik dan dijadikan budak nafsu pria paruh baya bernama Sarif (57) selama empat tahun.
Selama dibawa kabur pelaku, korban selalu diajak berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
"Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung."
"Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany, seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
Kini, keberadaan korban sendiri telah diketahui dan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Namun saat diketemukan, kondisi korban sudah dalam keadaan hamil 9 bulan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Deshinta N |