"Mereka bisa mendapatkan keuntungan Rp 200 hingga 250 juta dalam sehari," terang Yusri.
Baca Juga: Viral Video Packing Masker yang Diinjak-injak, Pihak Solida Akhirnya Beri Sanggahan
Denda Rp 50 Miliar
Dalam penggerebekan gudang penimbun dan produksi masker milik PT Uno Mitra Persada ini, polisi berhasil mengamankan 10 orang pelaku.
Yakni YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |