Setelah itu pelaku tidak lantas membebaskan keduanya.
Pelaku justru kembali meminta kedua korban untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 10 juta.
Sebab kalau tidak, pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka untuk bebas.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore. Dan tersangka meminta dua HP (handphone) milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy.
Kedua korban lantas pulang dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," pungkas Deddy.
Baca Juga: Sebut Istri Chrisye, Damayanti Noor Sosok Wanita Kuat, Vino G Bastian: Kita Bilangnya Preman Banget
Kasus Lain
Kasus pemerasan juga baru-baru ini terjadi di Palembang.
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | Tribunnews.com,Surya Malang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |