Keduanya ditangkap di rumahnya yang ada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu sekitar pukul 13.15 WIB.
Saat digeledah, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Terbukti positif mengonsumsi narkotika, Nunung dan suami akhirnya menjalani serangkaian sidang, hingga diputuskan untuk mendapat rehabilitasi.
Masih melansir dari Kompas.com, Nunung dan Iyan Sambiran divonis 1,5 tahun rehabilitasi oleh Majelis hakim atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut terjadi usai menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada (27/11/2019) lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan.
Meski begitu, hukuman Nunung dan suami akan dipotong masa tahanan selama keduanya menjalani persidangan.
Bantah Child Grooming ke Kim Sae Ron, Kim Soo Hyun Disebut Agensi Pacari Sang Aktris Saat Usia Dewasa
Source | : | Kompas.com,Instagram,TribunBogor.com |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |