Laporan Wartawan Grid.ID, Haviera Rahma Noordiany
Grid.ID - November 2017 lalu, mantan artis cilik Dhea Annisa atau Dhea Imut sempat menjalani sidang perdananya terkait dengan kasus perdata yang ia alami.
Kejadian dimulai saat ia hendak mengirimkan kamera bermerek Canon seharga Rp 229 juta lewat salah satu jasa pengiriman barang ke daerah Malang.
Namun, kamera tersebut tidak pernah sampai ke alamat yang dituju.
(BACA: Setelah 7 Tahun Menikah, Shandy Aulia kini Lakukan Program Kehamilan)
Seseorang dengan Kartu Identitas Penduduk (KTP) bernama Totok Suhadi telah mengambil barang yang dikirim Dhea di kantor cabang jasa ekspedisi tersebut, yaitu DHL.
Padahal, kamera seharusnya dikirimkan ke alamat yang sudah ditulis dan diberikan kepada Toto atau Hadi.
Walaupun sempat tertunda hampir lima bulan karena jadwal persidangan yang padat, pihak kuasa hukum Dhea Annisa masih berusaha menempuh jalur hukum yang berlaku.
(BACA: 11 Manfaat Ceker Ayam yang Bakal Bikin Kamu Ketagihan Makan )
“Kalau waktunya sesuai dengan prosedur yang ada agenda di persidangan itu. Sudah ada waktunya, kami nggak bisa mempercepat juga,” ucap pengacara Dhea Annisa, Henry Indraguna saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
“Sisanya 4 kali persidangan ya. Minggu depan kami akan hadirkan lagi dua saksi dari penggugat,” tambahnya.
Dalam persidangan pekan depan, pihak penggugat yakni ibu dari Dhea Annisa, akan menghadirkan dua saksi.
Nyesek, Mutia Ayu Kenang Kepergian Glenn Fredly 4 Tahun Lalu hingga Urus Putri Seorang Diri: Kangen Kamu
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |