Keinginannya terus tak berbalas, HA akhirnya nekat mengirim ancaman dan hal-hal cabul kepada Syifa.
Baca Juga: Deretan Inspirasi Gaya Kasual dari Syifa Hadju, Cocok nih Buat Kaum Millennial
"Pesannya belum dibalas, kecewa dan emosi hingga meluapkan dengan ancaman," ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono.
"Ancaman dan kata-kata yang menjerumus dengan asusila," tambahnya.
Akibat perbuatannyam melansir dari HukumOnline.com, pelaku HA akan diancam dengan pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1).
Serta pasal 45b jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
(*)
Source | : | Hukumonline.com,Wartakota,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |